APA ITU SMAP ?
SMAP adalah suatu sistem manajemen yang memerinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan manajemen anti penyuapan.
Pada mulanya di lingkungan peradilan, SMAP merupakan standar internasional yang disusun oleh International Standard Organisation (ISO) dalam ISO37001:2016 Anti Bribery Management System yang kemudian diratifikasi oleh Badan Standarisasi Nasional menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar ini kemudian diadopsi oleh Mahkamah Agung dan kemudian disesuaikan dengan konteks badan peradilan menjadi akreditasi SMAP.
Melalui penerapan SMAP diharapkan dapat mendorong pengadilan untuk merencanakan tindakan dalam mengatasi risiko dan peluang peningkatan penyuapan. Selain itu, SMAP membantu pengadilan untuk mengintegrasikan dan menerapkan sistem anti penyuapan yang sudah ada pada setiap unit pelayanan.